Foto : Proses serah terima WNA Filipina di kantor Imigrasi Tahuna, Jumat (28/8/2026)
Definitif.id, Tahuna – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menerima 7 (tujuh) orang yang diduga merupakan Warga Negara Filipina (WNA) dan 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia (WNI).
WNA dan WNI tersebut diserahkan oleh Kepolisian Sektor Tamako dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Joudy Handri Supit, bersama petugas Seksi Inteldakim.
Keterangan yangndiperoleh dari pihak Humas Kanim Tahuna penyerahan tersebut Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara serah terima oleh pihak Polsek Tamako melalui Kanit Intelkam Polsek Tamako, Deorizer Makangiras, dan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Inteldakim.
Pihak Humas menegaskan bahwa informasi dari pihak Polsek Tamako, WNI dan WNA tersebut melakukan perjalanan dari Filipina menggunakan perahu jenis pakura berwarna orange-biru, dengan ukuran kurang lebih 6 meter dan lebar 1,40 meter. “Mereka diketahui memiliki tujuan menuju Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Dalam perjalanan yang berlangsung kurang lebih tiga hari, rombongan tersebut menghadapi kondisi cuaca buruk di tengah laut sehingga memutuskan untuk berlindung di Pulau Mahangetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe” ungkap Humas.
Usai penandatangan berita acara, sekitar pukul 14.30 WITA, petugas Seksi Inteldakim melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap barang bawaan seluruh pihak yang diserahterimakan. “Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, mereka ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.” jelasnya.
