Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak berhenti pada pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo.
APKPD meminta penyidik memperluas penelusuran hingga ke proses perencanaan dan penganggaran, khususnya dugaan keterkaitan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan sejumlah program di sektor kepemudaan dan olahraga.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menilai perkara KONI dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan pola pengalokasian Pokir melalui lembaga olahraga.
Menurut Wahyu, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari bagaimana dana digunakan oleh penerima anggaran. Penelusuran, kata dia, harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pembahasan, penganggaran hingga siapa yang mengusulkan dan mengarahkan program tersebut.
“Kami meminta Kejati jangan hanya melihat siapa yang menggunakan uang, tetapi siapa yang merancang dan memasukkan anggaran itu sejak awal. Kalau benar Pokir dititipkan melalui lembaga olahraga, maka proses penganggarannya harus dibuka. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui dan siapa yang menikmati, semuanya harus diperiksa,” kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan adanya dugaan Pokir anggota DPRD yang diarahkan melalui KONI maupun kegiatan cabang olahraga pada Tahun Anggaran 2024.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai anggaran yang diduga berkaitan dengan Pokir tersebut mencapai sekitar Rp2,86 miliar, dengan rincian sekitar Rp1,365 miliar pada APBD induk dan Rp800 juta pada APBD Perubahan 2024.
Namun, Wahyu meminta angka maupun dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen penganggaran.
Desak Periksa 9 Aleg
APKPD juga mendesak Kejati Gorontalo memeriksa sembilan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga memiliki Pokir pada kegiatan kepemudaan dan olahraga Tahun Anggaran 2024.
Menurut Wahyu, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah alokasi anggaran tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan program pemerintah atau terdapat kepentingan tertentu dalam proses pengalokasiannya.
“Kalau sembilan aleg itu memang tidak melakukan kesalahan, pemeriksaan justru menjadi ruang untuk membuktikannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat KONI sebagai ujung persoalan, sementara orang-orang yang berada di belakang proses penganggaran tidak pernah disentuh,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, pihaknya tidak sedang memvonis pihak tertentu bersalah. Ia meminta aparat penegak hukum membuka seluruh mata rantai penganggaran berdasarkan bukti.
Dugaan Anggaran Sopir Rp4,68 Miliar Juga Diminta Diusut
Selain perkara KONI, APKPD meminta Kejati Gorontalo menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Nilai yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp4,68 miliar, berkaitan dengan dugaan pembayaran gaji sopir yang dibebankan kepada APBD.
Kejati Gorontalo melalui Kasi Penkum Arief Mulya Sugiharto pada 11 Agustus 2026 sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berproses dan sedang ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Kami meminta proses tersebut tidak berhenti pada tahap telaah. Kalau Pidsus sudah menerima dan menelaah, kami berharap segera ada langkah konkret. Jangan terlalu lama di meja telaah. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, naikkan prosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Wahyu.
Menurutnya, dugaan persoalan Pokir melalui KONI dan dugaan pembiayaan sopir DPRD perlu dilihat secara lebih luas, terutama apabila ditemukan adanya keterkaitan dalam proses pengelolaan anggaran.
Telusuri Sampai Hulu
Wahyu menyebut istilah “pemufakatan jahat” sebagai dugaan yang harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“Jika dugaan penitipan Pokir dalam kegiatan olahraga terbukti, maka proses tersebut berpotensi tidak berdiri sendiri. Penganggaran APBD melibatkan rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif,” ungkapnya.
Karena itu, Wahyu meminta Kejati tidak hanya memeriksa pihak yang berada di hilir atau penerima akhir anggaran.
Menurut dia, proses hukum juga perlu melihat pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran, termasuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada periode sebelumnya apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.
“Kalau anggaran itu dibahas, dimasukkan dan kemudian diarahkan ke lembaga tertentu, tentu ada prosesnya. Karena itu kami minta Kejati telusuri sampai ke hulu. Jangan hanya memeriksa penerima terakhir, tetapi periksa seluruh mata rantainya. Termasuk 23 anggota Banggar dan pihak TAPD pada periode sebelumnya, jika memang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran tersebut,” sambung Wahyu.
Jangan Sampai Isu Politik Tutupi Proses Hukum
Wahyu juga menyinggung dinamika politik yang berkembang di Gorontalo, termasuk isu keretakan hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur serta dinamika internal Partai Golkar.
Menurutnya, dinamika politik tersebut tidak boleh menggeser perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Jangan sampai dinamika politik dijadikan pengalihan isu. Gorontalo sedang menunggu kerja penegakan hukum, bukan tontonan konflik politik. Kami ingin melihat apakah misi bersih-bersih itu benar-benar dijalankan,” katanya.
Wahyu menegaskan, apabila perkara KONI telah membuka indikasi adanya persoalan dalam proses penganggaran, maka penyidik harus berani menelusurinya secara menyeluruh.
“Kalau perkara KONI sudah membuka pintu, jangan pintunya ditutup lagi. Bongkar sampai terang. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum, termasuk kalau itu anggota DPRD maupun pihak pemerintah. Jabatan tidak boleh menjadi tameng,” pungkas Wahyu.
