Definitif.id, Gorontalo Utara – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menegaskan bahwa penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, sepenuhnya mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Pernyataan ini disampaikan Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan guru PPPK, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, pada Selasa (19/8/2025).
RDP tersebut digelar merespons keluhan para guru PPPK yang merasa kecewa karena kontrak kerja mereka hanya berlaku satu tahun, bukan lima tahun sebagaimana harapan mereka.
Hamzah menegaskan bahwa masalah ini bukan soal pelanggaran norma hukum, melainkan bagian dari kebijakan daerah yang didasarkan pada kemampuan keuangan pemerintah setempat.
“Peraturan pusat memang menetapkan bahwa kontrak PPPK minimal berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sampai masa pensiun. Maka kebijakan kontrak satu tahun ini sah secara aturan,” ujar Hamzah.
Ia menambahkan, jika memang terjadi pelanggaran terhadap ketentuan norma, maka DPRD akan menolak keras. Namun karena aturan pusat memberikan ruang fleksibilitas, kontrak setahun dinilai masih berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, kebijakan kontrak awal selama satu tahun juga diterapkan di berbagai daerah lain, seperti di Kabupaten Kudus, Rembang, hingga Kutai Kartanegara. Setelah kontrak awal berakhir, perpanjangan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Hamzah juga menjelaskan bahwa keterbatasan keuangan menjadi faktor utama. Di sisi lain, aturan pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD, sementara belanja pegawai di Gorut kini hampir mencapai 40 persen.
