Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Alsintan Dinas Pertanian Gorontalo Jadi Sorotan Aktivis

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian semata. Sebab, dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.

“Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Jangan berhenti di angka, tapi bongkar alurnya. Kalau ada unsur kelalaian berat atau kesengajaan, ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.

Ia juga mendesak agar Dinas Pertanian segera membuka secara transparan data peminjaman alsintan, besaran retribusi yang seharusnya dibayarkan, serta realisasi setoran ke kas daerah.

“Publik berhak tahu. Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaannya,” katanya.

Selain itu, Frengky meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk tidak tinggal diam. Fungsi pengawasan, menurutnya, harus dijalankan secara serius dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan terbuka.

“Kalau DPRD tidak bergerak, maka publik akan mempertanyakan komitmen pengawasan. Ini momentum untuk menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Frengky menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ia memastikan akan terus mengawal isu tersebut hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Ini bukan sekadar temuan di atas kertas. Ini menyangkut kepercayaan publik dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Harus dibuka terang-benderang,” pungkasnya.

Bagikan: