Definitif.id, Gorontalo Utara – Ariyati Polapa selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menyesalkan terjadinya pergeseran anggaran BPJS Kesehatan aparat Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke program Pendamping Ceria. Selasa (12/07/2022).
Ariyati mengungkapkan, bahwasanya DPRD melalui Banggar telah menyetujui dan menganggarkan iuran BPJS Kesehatan bagi aparat Desa selama 12 bulan tahun 2022 serta untuk pembayaran utang satu bulan pada Desember 2021 lalu.
Ariyati menuturkan bahwasanya, anggaran yang dilakukan pergeseran sepihak oleh Dinas PMD hanya menyisakan sekitar Rp. 300 juta dari Rp. 1,7 miliar anggaran yang yang telah disetujui dan diparipurnakan oleh DPRD.
“Di awal itu sudah dianggarkan Rp. 1,7 miliar itu, tetapi kemudian yang berproses hanya Rp. 300 juta yang lain sudah digeser untuk pendamping ceria.” ucap Aryati.
Aryati menjelaskan bahwa, mekanisme peganggaran adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi kewenangan untuk mengatur keuangannya masing-masing pada tahun anggaran selama 12 bulan ini. Sehingga menurutnya, seharusnya sudah tidak akan ada lagi masalah yang timbul untuk pelayanan dasar, seperti BPJS untuk aparat Desa.
“Pelayanan dasar seperti kesehatan itu wajib, seharusnya Dinas PMD tidak menggeser itu karena kita sudah anggarkan untuk menghindari masalah yang akan timbul,” ungkapnya.
Belajar dari adanya OPD yang melakukan pergeseran sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD, Aryati meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa lebih intens untuk melakukan pengawasan dan pengendalian anggaran yang sudah ditetapkan pada awal tahun dalam APBD Induk agar jangan ada lagi OPD yang menggeser anggaran tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD.
