Definitif.id, Gorontalo – Ayah yang hamili anak tirinya di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kini telah menjadi tersangka dan telah di tahan oleh pihak Polres Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra, melalui Kanit PPA Sumarlin Dale.
“Posisi sekarang saat ini pelaku sudah tahanan, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Sumarlin, Selasa (19/09/2023).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini pihak Polres Gorontalo sementara melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan.
“Untuk berkas perkaranya sementara dilengkapi, kemungkinan dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.
Seperti diketahui, ASL (49) Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, tega mencabuli anak tirinya yang duduk di bangku Sekolah Dasar hingga hamil.
Penulis: Khalid Moomin







