Yulianti juga menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Rapat pleno pimpinan Bawaslu akan menentukan kelanjutan dari gugatan ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bone Bolango sebelumnya menyatakan bahwa Bapaslon IRIS tidak memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024. Hal ini menjadi alasan utama bagi pasangan tersebut untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. (*)
