Definitif.id, Gorontalo – Kebijakan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo kembali menuai sorotan publik. Di tengah kebijakan yang disebut-sebut diberlakukan secara merata bagi seluruh anggota dewan, salah satu legislator justru diduga telah melakukan perjalanan dinas luar daerah sebanyak tiga hingga empat kali, padahal Tahun Anggaran 2026 baru memasuki bulan kedua.
Anggota DPRD yang menjadi perhatian adalah Ketua Fraksi Partai NasDem, Indriani Dunda. Berdasarkan informasi yang beredar, dalam rentang Januari hingga Februari 2026, yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Kondisi ini memicu tanda tanya dari kalangan aktivis pengawas kebijakan publik. Koordinator Aliansi Pemuda dan Kawal Pemerintah Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, secara terbuka mempertanyakan urgensi serta substansi dari frekuensi perjalanan dinas tersebut.
“Jika baru memasuki bulan kedua tahun 2026 sudah tiga sampai empat kali melakukan perjalanan dinas luar daerah, publik tentu berhak bertanya. Apa urgensinya? Aspirasi apa yang dibawa dan diperjuangkan?” tegas Wahyu.
Wahyu juga mengingatkan kembali pernyataan Fraksi Partai NasDem yang sebelumnya disampaikan oleh Indriani Dunda dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dalam forum tersebut, Indriani menekankan bahwa APBD memiliki lima fungsi utama, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, dan fungsi distribusi.
Ia menjelaskan, fungsi otoritas menjadikan APBD sebagai dasar hukum pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah. Fungsi perencanaan membantu merumuskan sasaran kebijakan dan indikator kinerja. Sementara fungsi pengawasan bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
“Setiap rupiah yang dianggarkan harus dapat dipastikan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi kita tengah menghadapi tantangan seperti kemiskinan dan keterbatasan anggaran,” ujar Indriani dalam rapat paripurna tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah.
Fraksi NasDem kala itu juga menekankan pentingnya seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 untuk tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. APBD-P disebut sebagai instrumen kebijakan yang harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
Namun demikian, menurut Wahyu, pernyataan tegas mengenai fungsi pengawasan dan efektivitas anggaran seharusnya tercermin dalam praktik politik sehari-hari. Ia menilai, frekuensi perjalanan dinas yang cukup intens di awal tahun tanpa penjelasan terbuka mengenai output dan manfaatnya berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai apa yang disampaikan di mimbar paripurna berbeda dengan praktik di lapangan. Jika perjalanan dinas dilakukan berulang kali tanpa transparansi mengenai hasil dan urgensinya, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi terhadap fungsi pengawasan dan alokasi anggaran,” kritiknya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukanlah serangan personal, melainkan bentuk kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Sampai berita ditulis, Definitif.id masih berupaya meminta tanggapan dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo maupun Indriani Dunda.
