Definitif.id, Gorontalo Utara – Pelaksanaan rapat kerja (raker) teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara (Gorut) yang diselenggarakan di Grand Q Hotel Kota Gorontalo menghadirkan Kasat Reskrim Polres Gorut Mohamad Adam,SH, mewakili Kapolres AKBP Andik Gunawan,S.IK, sebagai pemateri ketiga, Sabtu (18/11/2023).
Dalam pemaparannya, Mohamad Adam menjelaskan secara teknis mengenai hal-hal yang mungkin dihadapi terkait penanganan perkara dan tindakan terhadap kecurangan Pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas Bawaslu dan Panwascam dalam fungsi pengawasan Pemilu.
“Jika terjadi pelanggaran pada Pemilu, prosesnya harus memperoleh barang bukti lengkap yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut. Petugas Bawaslu dan Panwascam diharapkan mampu mendokumentasikan dengan validitas, mulai dari penemuan barang bukti, waktu, tempat, hingga jenis pelanggaran,” ungkap Mohamad Adam.
Lebih lanjut dia menekankan, bahwa kevalidan bukti menjadi landasan dalam penegakan supremasi hukum dalam konteks Pemilu. Kecepatan proses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku menjadi kunci untuk memastikan kinerja Pengawas Pemilu benar-benar efektif dan efisien.
Dirinya pun berharap, agar para petugas yang bertugas dalam pengawasan Pemilu memiliki integritas yang tinggi, terutama mengingat risiko rawan tergoda. Komitmen yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga jalannya pemilihan umum yang jujur, adil, dan bermoral.
Untuk diketahui, kegiatan raker teknis oleh Bawaslu Gorut tersebut diikuti oleh seluruh Panwaslu di sebelas Kecamatan dan staff Bawaslu Gorut yang dilaksanakan selama dua hari. (Indra)
