Definitif.id Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sigap menindaklanjuti laporan dugaan pemungutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum tertentu di Kecamatan Atinggola selama masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Diduga, pelaku bukan berasal dari wilayah Gorut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Humas Bawaslu Gorut, Fadli Bukoting, menyatakan pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan masyarakat. “Ini bagian dari tugas preventif kami di Kecamatan Atinggola sebagai bentuk komitmen Bawaslu,” ujarnya, Kamis (17/04/2025).
“Ada beberapa oknum yang dilaporkan masyarakat. Kami akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai juknis. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan mekanisme berlaku,” tegas Fadli.
Fadli mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada ke pos panwascam terdekat atau langsung ke Bawaslu. “Dengan kontrol bersama, pelanggaran bisa dicegah agar demokrasi berjalan tertib dan aman,” pungkasnya.
