Kemudian pihak gereja terus berusaha dimediasi meski menemukan jalan buntu. Kebuntuan itu terjadi lantaran ada sekelompok masyarakat dari Lingkungan 8 menolak kehadiran jemaat beribadah di dalam ruang gedung Plaza tersebut.
“Kita dimediasi dan dipanggil-panggil terus tapi mentok, alasannya ada warga Lingkungan 8 Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan yang menolak kehadiran gereja di dalam ruangan plaza yang kami sewa. Mediasi terus mentok dan kami diminta mengalah saja,” ungkapnya.
Pdt Octavianus mengatakan dalam keterangannya, Rabu (31/05/2023), bahwa sebelum mereka melakukan ibadah di ruang Plaza, pihaknya sudah berusaha mengurus semua izin-izin terkait peribadatan, namun tak dapat diperoleh karena ada penolakan dari warga.
“Akhirnya saya diminta menanda tangani surat kesepakatan bersama tanggal 3 September 2022 supaya tidak memakai gedung sebelum regulasi dipenuhi. Saat itu disaksikan unsur Muspika dari Polsek, Kecamatan, Lurah dan Koramil,” kata Pendeta berdarah India tersebut.
Lalu, pihak gereja memohon kembali ke Kelurahan melalui surat meminta izin memakai ruang gedung tersebut. Meski lama mendapat balasan, akhirnya pihak Kelurahan membalas suratnya menyebut tidak bisa memberikan rekomendasi tempat ibadah sementara karena ada penolakan warga.
“Bukan 10 kami kirim surat, di bulan 11 pertengahan surat kami dibalas mengatakan tidak bisa memberikan rekomendasi tempat ibadah sementara, karena ada penolakan warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Berdaulat,” ungkap Pdt Octavianus.
Jemaat GEKI terpaksa melangsungkan ibadah di depan kantor Wali Kota Medan karena belum memperoleh kejelasan di mana mereka harus melaksanakan peribadatan.








