HomeNews

Beri Penguatan kepada Petugas Lapas, Kalapas Kalianda Tekankan kembali UU PAS Nomor 22 Tahun 2022

Definitif.id, Lamsel — Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie bersama Pejabat Struktural memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi kepada seluruh Petugas Pengamanan dan Staf Lapas Kalianda, Selasa (06/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas itu dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu menjaga jarak antar peserta.

Dalam Penguatan, Kalapas menekankan bahwa dalam menerapkan undang-undang Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 dalam bertugas, petugas dituntut harus lebih aware dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Seluruh petugas harus lebih aware dalam melaksanakan tugas, karena berdasarkan UU Pemasyarakatan no. 22 tahun 2022, ada beberapa elemen yang harus kita jalankan dalam melaksanakan tugas, yaitu tugas untuk Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan,” ucap Kalapas Kalianda.

“Beberapa tugas tersebut di dalam UU Pemasyarakatan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” terangnya.

Dengan memahami dan menghayati seluruh aturan yang ada di undang-undang Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, dirinya berharap seluruh petugas Lapas dapat menjalankan tusi dengan baik dan jauh dari masalah.

“Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian dapat memahami dan menghayati seluruh aturan yang ada di undang-undang Pemasyarakatan. Mudah-mudahan kita semua dapat melaksanakan tugas dengan baik, dan terhindar dari segala masalah Gangguan Keamanan dan Ketertiban,” tutup Dr. Tetra Destorie. (Nzr/Hms)

Bagikan:   
Exit mobile version