Definitif.id Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo membantah kabar pemberitaan beberapa media online yang menyebutkan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, telah dinyatakan bersih dari dugaan suap atau gratifikasi. BK menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, Rabu (23/07/2025), sebagai klarifikasi atas pemberitaan beberapa media daring yang menyebut bahwa Thomas Mopili telah bebas dari tuduhan tersebut.
“Belum ada putusan BK terkait masalah ini. Masih ada beberapa pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan. Karena setiap keterangan yang masuk harus kami dalami dan uji kebenarannya,” ujar Umar Karim.
Menurutnya, BK tidak dapat serta-merta mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan dari salah satu pihak terperiksa. Saat ini, BK masih melanjutkan proses klarifikasi dengan memanggil saksi-saksi lain, termasuk dua orang wartawan yang dinilai memiliki informasi relevan dengan laporan yang masuk.
Umar menegaskan bahwa objek pemeriksaan BK mencakup dua hal utama, yakni dugaan pemberian gratifikasi dan pelanggaran kode etik serta sumpah janji jabatan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami bekerja berdasarkan mekanisme yang ada. Semua pihak yang terlibat akan kami dengar keterangannya secara berimbang sebelum mengambil keputusan. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa sudah ada putusan yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah, bersih atau tidak bersalah,” tegasnya.
BK meminta publik untuk bersabar dan tidak berspekulasi atas proses yang sedang berjalan. “Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kehati-hatian. Jangan sampai informasi yang belum valid justru menyesatkan masyarakat,” tutup Umar.
Dari pantauan definitif.id, saat ini sementara berlangsung pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur wartawan yang sempat mewawancarai ketua DPRD Provinsi Gorontalo terkait isu suap tersebut.
Sebelumnya, beredar pemberitaan beberapa media online yang pada intinya memberitakan seakan BK telah mengambil keputusan dan menyatakan bahwa dugaan suap PT. PETS kepada Ketua DPRD tidak terbukti padahal saat ini proses pemeriksaan BK masih berjalan dan belum ada keputusan terkait hal tersebut.
