Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

BK DPRD Gorontalo Utara Putuskan Dheninda Chaerunisa Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Teguran Tertulis

“Alhamdulillah, saya sudah melalui seluruh mekanisme di Badan Kehormatan dan hari ini telah mendengar keputusan. Untuk sementara, putusan ini kami terima terlebih dahulu,” kata Jikran.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, BK mengabulkan sebagian dari laporan yang diajukan. Berdasarkan hasil sidang, terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD.

“Mengenai sanksi, yang dibacakan adalah teguran tertulis. Sanksi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

Jikran juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan BK sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk menilai dan memutuskan pelanggaran etik anggota DPRD.

“Ini bukan soal apakah putusan itu sesuai dengan harapan kami sebagai pengadu atau tidak. Yang terpenting, BK telah memutuskan bahwa terlapor melakukan pelanggaran kode etik dan sumpah janji jabatan. Kami menghormati keputusan Badan Kehormatan yang telah memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Jikran.

Dengan selesainya proses sidang etik tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian putusan secara terbuka melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai bagian dari mekanisme resmi lembaga legislatif dalam menindaklanjuti rekomendasi BK.

Bagikan: