HomeNews

BPH Surabaya Lakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsinya

Setelah dapat Penetapan Perwalian dan Pengampuan, Masyarakat Wajib Lapor ke BHP untuk Menjual Harta dan Mencairkan Dana

Definitif.id, Malang – Pencairan dana di bank atas harta yang dimiliki anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan kini harus lapor ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP Surabaya yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama Malang, Senin (03/10/2022).

Kegiatan dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji yang didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Narasumber yang hadir adalah Ketua PN Malang, Judi Prasetya, Ketua PA Malang, Misbah dan Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa BHP memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan kepada subjek hukum yang tidak cakap hukum berdasarkan putusan dan/atau penetapan pengadilan. Ada empat fokus layanan BHP Surabaya yang perlu diketahui stakeholder dan masyarakat.

“Yaitu perwalian, pengampuan, penerbitan surat keterangan hak waris dan pengurusan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir atau afwezigheid,” urai Zaeroji.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan juga dapat membangun sinergitas antara BHP Surabaya dengan Instansi terkait khususnya kelurahan/pemerintah desa.

“Dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Tusi BHP Surabaya,” harap Zaeroji.

Sementara itu, Judi Prasetya mengatakan bahwa proses pengampuan tidak hanya berhenti di izin jual yang diberikan oleh PN. Masyarakat pemohon wajib melaporkan Penetapan Pengampuannya ke BHP untuk mencairkan dana di bank maupun menjual aset.

“Dalam penetapan pengadilan, hakim telah perintahkan kepada panitera untuk mengirimkan penetapan tersebut ke BHP. Sehingga masyarakat harus mengarahkan nasabah ke BHP terlebih dahulu,” terang Judi.

Bagikan:   
Exit mobile version