Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

BPJS Ketenagakerjaan dan Muhammadiyah Gorontalo Teken MoU, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Warga Muhammadiyah

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Gorontalo di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Selasa (14/07/2026). Kerja sama ini bertujuan memperluas kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem Muhammadiyah di Provinsi Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Definitif.id, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem Muhammadiyah.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Selasa (14/07/2026). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, dan Ketua PW Muhammadiyah Provinsi Gorontalo, Sabara Karim Ngou. Prosesi tersebut turut disaksikan Ketua Bidang Pembinaan Kesehatan Umum, Kesejahteraan Umum, dan Resiliensi Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, serta jajaran pengurus Muhammadiyah dan tamu undangan.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Muhammadiyah berkomitmen memperluas perlindungan bagi tenaga kerja formal maupun informal, mulai dari pengurus wilayah, daerah, cabang, ranting, hingga seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan warga Muhammadiyah.

Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah.

“Masih banyak masyarakat yang menganggap manfaat BPJS Ketenagakerjaan kecil. Padahal dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta bisa memperoleh manfaat perlindungan yang sangat besar,” kata Gusnar.

Ia menjelaskan, peserta dengan iuran paling rendah dapat memperoleh manfaat hingga Rp42 juta sesuai ketentuan program apabila mengalami risiko yang dijamin.

“Hanya dengan iuran paling rendah sebesar Rp16.800 per bulan, peserta bisa memperoleh manfaat hingga Rp42 juta. Ini merupakan bentuk perlindungan negara yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Gusnar juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kategori kepesertaan, yakni Penerima Upah (PU) yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, serta Bukan Penerima Upah (BPU) yang diperuntukkan bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Menurutnya, kedua kelompok tersebut memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Pada kesempatan itu, Gusnar mengajak seluruh keluarga besar Muhammadiyah menjadi contoh dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya mengimbau seluruh jajaran Muhammadiyah, mulai dari pengurus wilayah, daerah, cabang, ranting, pengelola amal usaha hingga seluruh jamaah agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah meraih penghargaan Universal Coverage Jamsostek sebagai pemerintah daerah dengan capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tertinggi di wilayah Sulawesi dan Maluku, dengan tingkat cakupan kepesertaan sekitar 50 persen.

Sementara itu, Ketua PW Muhammadiyah Provinsi Gorontalo, Sabara Karim Ngou, mengatakan kerja sama tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dalam mengedukasi masyarakat sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah.

“Melalui kerja sama ini kami berharap semakin banyak warga Muhammadiyah, khususnya yang bekerja di Amal Usaha Muhammadiyah maupun masyarakat secara umum, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi,” ujar Sabara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi pendaftaran peserta Penerima Upah (PU), seperti guru, dosen, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, pegawai rumah sakit, pegawai sekolah, serta karyawan Amal Usaha Muhammadiyah.

Selain itu, kerja sama juga menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU), antara lain petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, mubalig, marbot, pengemudi, tukang, hingga berbagai pekerja mandiri lainnya yang merupakan bagian dari keluarga besar Muhammadiyah.

“Melalui kerja sama ini kami berharap seluruh warga Muhammadiyah yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dan keluarganya merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan,” kata Sanco.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan berbagai program perlindungan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), hingga Desember 2026 pemerintah masih memberikan potongan iuran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dengan kebijakan tersebut, peserta cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan dasar JKK dan JKM.

Selain santunan kematian sesuai ketentuan program, ahli waris peserta juga berhak memperoleh manfaat beasiswa bagi anak apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Bagikan: