Definitif.id, Gorontalo – Pengelolaan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, belanja bantuan sosial Pemerintah Provinsi Gorontalo tercatat sebesar Rp6.581.048.000, dari pagu anggaran sebesar Rp6.728.000.000. Dengan demikian, realisasi belanja bansos mencapai sekitar 97 persen.
Realisasi tersebut tersebar pada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas PUPRPRKP sebesar Rp2.037.500.000 dan Dinas Sosial sebesar Rp4.543.548.000.
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran tersebut kemudian mendapat perhatian dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo.
Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, mengatakan persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, melainkan temuan BPK terkait pertanggungjawaban belanja bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menurut Dicky, bansos merupakan instrumen pemerintah daerah untuk membantu individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat secara selektif dan tidak terus-menerus, terutama dalam rangka memberikan perlindungan terhadap risiko sosial.
Karena itu, ia meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail segera mengevaluasi temuan tersebut dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika BPK sudah menemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan menyelesaikan persoalannya,” tegas Dicky.
Dicky juga mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam ketentuan tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
APKPD meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut hingga melewati tahun anggaran.
“APBD Perubahan 2026 sudah ditetapkan. Ini momentum untuk menyelesaikan setiap persoalan yang masih bisa diperbaiki. Jangan sampai temuan BPK hanya dijawab di atas kertas, sementara substansi masalahnya tidak selesai,” kata Dicky.
Selain meminta perhatian Gubernur, APKPD juga mendorong Inspektorat Provinsi Gorontalo ikut mengawal proses penyelesaian temuan BPK tersebut. Langkah itu dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Dicky menegaskan, temuan BPK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang temuan BPK tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana. Namun apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkas Dicky.
Hingga berita ini diterbitkan, Definitif.id masih berupaya menghubungi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk memperoleh tanggapan terkait temuan BPK dan desakan APKPD tersebut.
