“Jadi tidak perlu lagi pembubuhan untuk legalisir itu sendiri. Karena kita berpegang pada ketentuan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019,” tuturnya.
Terakhir Karmeng pun berharap, agar pihak-pihak terkait bisa menerima penyampaian sosialisasinya itu, karena sudah berdasarkan dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi ini juga semacam sosialisasi agar bisa diterima nanti untuk pemberkasan penerimaan Anggota Polri dan juga pengurusan-pengurusan lainnya. Karena kami dari Dukcapil Kabupaten Gorontalo sudah menjalankan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri untuk legalisir itu sendiri,” kuncinya. (RRK)
