Definitif.id, Gorontalo – Seluruh Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dengan menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabgor melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Karmeng Imran, Senin (10/04/2023).
Menurut Karmeng, ketentuan terkait Adminduk yang tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Adminduk.
“Jadi terkait dengan dokumen kependudukan soal legalisir sendiri bahwa kita sudah berpegang pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Edaran Bupati dan juga Edaran Kapolri, terutama untuk masyarakat yang melakukan pendaftaran misalnya untuk masuk Polisi,” kata Karmeng menerangkan.
“Nah, Edaran Kapolri ini terkait dengan petunjuk dan arahan ketentuan Kartu Tanda Penduduk yang tidak perlu dilegalisir untuk penerimaan Anggota Polri. Ini suratnya mulai tertanggal 20 Maret 2020, bahwa untuk dokumen sama dengan dokumen kependudukan yang sudah digital atau barcode termasuk E-KTP tidak perlu lagi pelayanan legalisir,” tambahnya.
Lebih lanjut Karmeng menjelaskan, apabila ada kelengkapan berkas untuk Adminduk itu sendiri, misalnya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tinggal diperbanyak atau difotocopy saja sesuai dengan kebutuhan.
“Jadi tidak perlu lagi pembubuhan untuk legalisir itu sendiri. Karena kita berpegang pada ketentuan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019,” tuturnya.
Terakhir Karmeng pun berharap, agar pihak-pihak terkait bisa menerima penyampaian sosialisasinya itu, karena sudah berdasarkan dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi ini juga semacam sosialisasi agar bisa diterima nanti untuk pemberkasan penerimaan Anggota Polri dan juga pengurusan-pengurusan lainnya. Karena kami dari Dukcapil Kabupaten Gorontalo sudah menjalankan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri untuk legalisir itu sendiri,” kuncinya. (RRK)
