Pelaku sudah diamankan pada hari Selasa 20 September 2022, sekira pukul 02.00 wib dikediamannya Jalan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah bersama barang bukti berupa barang bukti 1 unit Handphone merk XIOMI REDMI NOTE 9 warna Hitam dan 1 Buah kotak handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Wawan. (Redi)








