Definitif.id, Gorontalo Utara – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diminta untuk dikembalikan oleh Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Permintaan Komisi 2 DPRD Gorut itu bukannya tanpa alasan. Pasalnya, dana PEN tersebut diminta untuk dikembalikan lantaran ada beberapa proyek yang diperkirakan tidak dapat dikerjakan.
“Jadi setelah kami evaluasi dengan masing-masing mitra OPD, bahwa realisasi fisik pada pekerjaan dan PEN secara keseluruhan tersebut masih kurang lebih sekitar 30 persen,” kata Sekretaris Komisi 2 DPRD Gorut, Ridwan Arbie, Senin (19/09/2022).
Ia menilai, dari evaluasi tersebut ada beberapa pekerjaan yang tidak mungkin tercapai atau tidak bisa dilaksanakan. Olehnya itu, dirinya pun meminta untuk segera mengembalikan dana PEN tersebut.
“Jadi alangkah baiknya ini agar segera dikembalikan, supaya tidak menjadi beban APBD di tahun berikutnya,” tutupnya. (D2)








