“Serta melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” tambahnya menandaskan. (Indra)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, dengan latar Kantor Kejaksaan Tinggi…

Inovasi “Raja Mas Bro T’Off” Percepat Penemuan Kasus dan Pengobatan TBC di Wilayah Puskesmas Limbato
Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dini, tingginya stigma terhadap penderita TBC, serta pentingnya…

Definitif.id, Politik – Siapa figur yang paling siap bertarung di Pilgub Gorontalo mulai menjadi perbincangan…

Definitif.id, Gorontalo Utara – UPTD Puskesmas Dambalo menggelar kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Cek Kebugaran bagi…

Definitif.id, Gorontalo – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi belanja daerah dan masih banyaknya kebutuhan masyarakat…



