“Saya berharap oknum Kepala Desa tersebut dapat diproses dengan pasal 355 KUHP mengenai perbuatan memaksa orang guna melakukan tindakan tertentu atau mencoba menghentikan upaya saya dengan melibatkan orang lain (orang tua saya) atau dapat diproses dengan hukum lain yang berlaku,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kades Huidu, Rahmin Djaka, namun dirinya belum memberikan komentar.
Penulis: Khalid Moomin
