Tersangka YE diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indra)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II
Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Gorontalo Utara – UPTD Puskesmas Dambalo menggelar kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Cek Kebugaran bagi…

Definitif.id, Gorontalo – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi belanja daerah dan masih banyaknya kebutuhan masyarakat…

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Desakan kepada aparat penegak hukum kembali menguat menyusul beroperasinya arena ketangkasan…

Ia menyebut, salah satu poin yang telah diingatkan secara khusus adalah larangan menghadirkan permainan ketangkasan…

Menanggapi capaian tersebut, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Gorontalo Utara, Mohammad Hidayat, SH, menyampaikan apresiasi kepada…



