Ia menyebut, salah satu poin yang telah diingatkan secara khusus adalah larangan menghadirkan permainan ketangkasan yang berpotensi menjadi kedok praktik perjudian.
“Terutama soal ketangkasan yang berkedok judi tersebut, ini sudah kami sampaikan ke mereka. Namun jika ditemukan? Maka di pastikan akan kami tindaki,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati. Apabila dugaan praktik perjudian terbukti terjadi di lokasi pasar malam, aparat dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.








