Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan kembali mencuat di arena pasar malam yang digelar di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Kamis (30/7/2026). Aktivitas tersebut memicu sorotan karena tetap berlangsung meski sebelumnya telah diingatkan agar tidak menghadirkan permainan yang mengarah pada unsur perjudian.
Penyelenggara pasar malam, GGC, dinilai mengabaikan berbagai peringatan yang telah disampaikan sejumlah pihak sebelum kegiatan resmi dibuka. Kehadiran permainan ketangkasan yang diduga bermuatan judi kembali menjadi polemik dan memantik reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut, Andi Taufik, menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan telah mengumpulkan bukti terkait dugaan praktik tersebut. Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh apabila indikasi pelanggaran terbukti.
“Dengan bukti yang sudah saya kantongi bersama teman-teman, maka ini akan kami bawa keranah hukum,” tegas Andi.
Menurutnya, pasar malam seharusnya menjadi sarana hiburan bagi masyarakat tanpa disusupi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ia berharap penyelenggara lebih mengedepankan wahana rekreasi yang sehat dan tidak menghadirkan permainan yang mengandung unsur perjudian.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, menegaskan bahwa rekomendasi penyelenggaraan pasar malam diberikan dengan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara.
