Definitif.id, Gorontalo – Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Sejumlah pegawai sekretariat diduga menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk membiayai kegiatan observasi lapangan dalam rangka pendidikan Program Magister (S2) ke Yogyakarta dan Surabaya.
Berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat 10 pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, terdiri dari 3 pegawai laki-laki dan 7 pegawai perempuan, yang diduga mengikuti kegiatan observasi lapangan tersebut dengan menggunakan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan observasi tersebut merupakan bagian dari proses akademik Program S2. Namun, biaya perjalanan diduga dibebankan pada anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Apabila informasi tersebut benar, penggunaan anggaran itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur belanja perjalanan dinas pemerintah, karena anggaran perjalanan dinas pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan atau kepentingan jabatan, bukan untuk kepentingan pendidikan pribadi aparatur sipil negara.
Data yang diterima media menunjukkan sebanyak 10 pegawai diduga menikmati fasilitas perjalanan dinas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan APBD dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo telah menjadi sorotan publik. Bahkan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, secara terbuka meminta agar anggaran perjalanan dinas DPRD dipangkas karena dinilai terlalu besar dan perlu dialihkan untuk program yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat.
Sekwan Belum Beri Tanggapan
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon yang dilakukan beberapa kali oleh media belum mendapat respons dan tidak diangkat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) AKD, Maryam Abas, tidak memberikan penjelasan terkait substansi dugaan penggunaan anggaran tersebut. Maryam justru meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan langsung kepada Sekretaris DPRD.
“Saya mau kasih nomornya Pak Sekwan, hubungi Pak Sekwan saja,” ujar Maryam singkat kepada media, Kamis (06/08/2026).
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo maupun pihak-pihak terkait apabila memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi tersebut.
