Definitif.id, Gorontalo Utara – Hendra Nurdin menanggapi laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo Utara mengenai dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya. Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan tidak memiliki bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur pelanggaran, bahkan dianggap sebagai berita hoax.
Hendra menyatakan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan balik KIPP ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami akan mempertimbangkan langkah hukum atas laporan yang tidak berdasar ini, yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” ujarnya, Rabu (06/11/2024).
Lebih lanjut, Hendra mengkritik KIPP yang dinilai tidak menjaga netralitasnya dengan baik. Menurutnya, KIPP seharusnya melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum membuat laporan. Ia menilai bahwa tuduhan tanpa bukti yang sah berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. “KIPP seharusnya lebih berhati-hati, karena laporan tanpa bukti hanya merugikan pihak lain,” kata Hendra.
Hendra juga mempertanyakan netralitas KIPP Gorut, terutama karena KIPP hanya melaporkan kasus yang melibatkan dirinya tanpa melihat kasus lain yang relevan. Ia menyebut adanya rumor bahwa KIPP sampai menyelidiki ijazah pasangan calon tertentu hingga ke sekolah-sekolah, yang menurutnya mencerminkan bias.
Menurut Hendra, KIPP Gorut perlu menjaga nilai-nilai netralitas dan independensinya, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menekankan pentingnya penyebaran KIPP hingga ke berbagai wilayah di Gorontalo Utara, bukan hanya di pusat kota, agar lebih objektif dalam menjalankan tugas pengawasannya.
