HomeNews

Dirtut KPK Dr. Bima Suprayoga Jadi Penguji Disertasi Dalam Promosi Doktor Jaksa Abvianto

Definitif.id Surabaya – Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Bima Suprayoga, SH., M.Hum, hadir sebagai salah satu penguji sekaligus penyanggah dalam sidang terbuka promosi doktor yang dijalani Abvianto Syaifulloh, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (11/07/2025).

Sidang promosi doktor yang digelar di Ruang Sidang Program S3 Gedung Pringgodigdo ini menjadi momentum penting bagi Abvianto, yang berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Prinsip Hukum Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Kepentingan Pihak Ketiga” di hadapan para guru besar dan pakar hukum terkemuka.

Sebagai penguji eksternal yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penindakan korupsi, Dr. Bima Suprayoga menyampaikan sejumlah penyanggahan kritis terhadap pendekatan hukum dan argumentasi konseptual yang dikembangkan dalam disertasi tersebut. Kehadiran beliau menambah bobot akademik dan praktikal dari sidang promosi yang berlangsung dinamis itu.

Selain Dr. Bima, sidang ini juga menghadirkan dewan penguji yang terdiri dari Prof. Iman Prihandono, SH., MH., LL.M., Ph.D (Ketua), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH., M.Hum (Promotor), Dr. Taufik Rachman, SH., LL.M., Ph.D (Kopromotor), Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH (Sekretaris), serta sejumlah guru besar lainnya dari Fakultas Hukum Unair.

Setelah melalui proses akademik yang ketat, dewan penguji secara bulat menyatakan bahwa Abvianto lulus dengan predikat cumlaude, sehingga berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Bagikan:   
Exit mobile version