HomeNews

DPRD Gorut Desak Pemda Segera Serahkan RKA 2026

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: AFS/Definitif)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan perlunya percepatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Daerah agar pembahasan APBD dapat berjalan optimal.

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengatakan bahwa percepatan dokumen tersebut menjadi krusial karena DPRD membutuhkan waktu memadai untuk mengkaji struktur pendapatan dan belanja daerah secara menyeluruh.

“Kalau RKA masuk lebih cepat, DPRD bisa melakukan pembahasan lebih maksimal. Dengan waktu yang cukup, setiap komponen pendapatan maupun belanja dapat kami telaah lebih mendalam,” ujar Windra, Senin (10/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa percepatan bukan berarti mengabaikan aturan teknis penyusunan APBD sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi tersebut memiliki banyak aspek yang harus dipenuhi sehingga penyusunan anggaran perlu kehati-hatian.

“Permendagri 14/2025 ini cukup kompleks. Ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi, sehingga proses penyusunan APBD tidak boleh sembarangan dan tetap harus mengikuti regulasi,” tegasnya.

Windra menyebut, jika Pemerintah Daerah baru menyerahkan RKA pada akhir November 2025, maka Badan Anggaran (Banggar) DPRD berpotensi tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan secara mendalam.

“Dokumen APBD wajib diparipurnakan paling lambat 30 November 2025. Karena itu, kami berharap eksekutif bisa bekerja sama agar seluruh proses pembahasan dapat dilakukan seefisien mungkin,” pungkasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version