Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

DPRD Gorut Gelar Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Matran Lasunte Bacakan Laporan Pansus

Matran Lasunte. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (07/11/2022).

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Mathran Lasunte membacakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda tersebut.

Disampaikan Matran, berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Kemudian pada ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Jadi yang diatur dalam undang-undang dan seluruh komponen bangsa wajib melaksanakannya, karena merupakan sebuah keharusan dan menjadi tujuan negara kita Indonesia,” kata Matran.

Lebih lanjut Matran menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 5 menyebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis pada keunggulan lokal.

Namun dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 1 Angka 6 menyebutkan, bahwa otonomi daerah adalah hal kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagikan: