Definitif.id Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menerima kunjungan dari PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), perusahaan pertama yang mengelola Pulau Saronde. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan maksud dan tujuan perusahaan terkait pengelolaan Pulau Saronde, termasuk persoalan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi materi persidangan di Mahkamah Agung (MA) serta keterlibatan masyarakat.
PT GAB merupakan perusahaan yang dianggap sah sebagai pengelola Pulau Saronde berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, meminta agar PT GAB menyertakan dokumen lengkap, termasuk putusan MA, perjanjian kerjasama, dan bukti setoran retribusi ke daerah.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen tersebut, termasuk kemungkinan adanya kesalahan sistem dalam pencatatan setoran PAD,” ujar Deisy, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan R. Arbie, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap hati-hati dalam menangani persoalan ini. “Kami akan mengkaji kembali putusan MA secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang,” kata Ridwan.
Ridwan juga menekankan bahwa DPRD Gorontalo Utara memiliki tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan Pulau Saronde. “Kami akan mengundang pihak pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pariwisata, dan pihak terkait lainnya untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” tegasnya.








