Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana. (Nzr/hms)
Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Penengahan
Rekomendasi untuk kamu

Untuk kualitas suara, ASUS menyematkan teknologi SonicMaster yang membantu menghasilkan audio lebih jernih saat mengikuti…

Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto, menanggapi perbedaan pernyataan…

Definitif.id, Gorontalo – Polemik dugaan pembiayaan sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggunakan Anggaran Pendapatan dan…

Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, dengan latar Kantor Kejaksaan Tinggi…

Definitif.id, Gorontalo – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi belanja daerah dan masih banyaknya kebutuhan masyarakat…



