Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana. (Nzr/hms)
Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Penengahan
Rekomendasi untuk kamu

Kasus kematian Sutrimo sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sutrimo ditemukan meninggal dunia…

Definitif.id, Gorontalo – Penarikan Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo oleh…

Selain itu, APKPD mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian atau gratifikasi dari pihak swasta kepada…

Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo…

Definitif.id, Gorontalo – Rencana perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini,…



