Definitif.id, Gorontalo — Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Universitas Bale Bandung (UNIBBA) pada Maret 2025 mulai mencuat.
Kegiatan yang mengusung tema “Normalisasi Peran DPRD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelarasan BUMD Untuk Membangun Daerah Yang Berkelas” tersebut kini dipersoalkan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Berdasarkan keterangan sumber di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, pihak yang disebut akan menjadi Event Organizer (EO) kegiatan tersebut diduga telah ditentukan sekitar tiga minggu sebelum pelaksanaan Bimtek.
“Menurut Kasubag, so ada depe orang, jadi torang angkat tangan. Torang cuma proses administrasi,” ungkap sumber.
Ketika ditanyakan mengenai sosok yang dimaksud, sumber menyebut orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.
Sumber juga menegaskan bahwa orang yang dimaksud bukan berasal dari Universitas Bale Bandung.
“Iya, dan orang tersebut bukan orang Bale Bandung,” terangnya.
Menurut sumber, UNIBBA diduga hanya dilibatkan dalam pola kerja sama dengan EO. Bahkan, dalam pembicaraan internal disebut muncul istilah, “Ngana jangan tanya depe daging aa, cuma tanya depe kulit.”
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengelola kegiatan, siapa yang mengendalikan anggaran, serta siapa yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Koordinator Aliansi Pemerhati Kebijakan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
“Saya sudah mendengar bukti rekaman seorang pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo yang menjelaskan mengenai kepanitiaan kegiatan tersebut, dinamika pelaksanaannya, hingga proses penyusunan SPJ,” tegas Wahyu.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka penggunaan anggaran kegiatan tersebut, mulai dari besaran anggaran, peserta, narasumber, materi Bimtek hingga bentuk pertanggungjawaban keuangannya.
“Kami semua berhak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan, siapa peserta dan narasumbernya, apa materi yang diberikan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” terang Wahyu.
Wahyu meminta Kejati Gorontalo tidak hanya memeriksa dokumen akhir, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari proses penunjukan EO, kontrak kerja sama, sumber dan besaran anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran hingga penyusunan SPJ.
“Jika seluruh dokumen benar, buka dan buktikan. Jika ada yang dipalsukan, bongkar sampai ke akar. Kejati harus turun dan melakukan pendalaman terhadap kegiatan tersebut. Saya siap memberikan buktinya jika Kejati menginginkannya,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili membantah dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Dikutip dari Faktanews.id, Thomas mengatakan dirinya hanya berstatus sebagai peserta Bimtek.
“Yang tahu itu Sekwan dan Pak Akris. Torang cuma peserta,” singkat Thomas.
Pernyataan Thomas tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, terutama terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas proses administrasi, penunjukan EO, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan SPJ.
Hingga berita ini ditayangkan, Akristianto Ahmad Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, belum memberikan tanggapan terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.
Definitif.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
