HomeNews

Dukung Langkah MPHD, AMMPD Sebut Penonaktifan Kabid Bina Marga Bentuk Penegakan Disiplin

Anggota Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Arif Rahim. (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa langkah yang dilakukan MPHD sejalan dengan tujuan AMMPD dalam mendorong pencegahan pelanggaran hukum sebelum berkembang menjadi tindak pidana, sekaligus memperkuat penegakan disiplin ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meski demikian, AMMPD mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang tengah menghadapi proses pemeriksaan.

“Kami berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan seorang ASN tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana. Semua harus menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Arif.

Bagikan:   
Exit mobile version