“Sesungguhnya, substansi dokumen dan keenam kesepakatan di atas telah disetujui oleh Calon Presiden Anies Baswedan dan ketiga Pimpinan Partai Politik sejak tanggal 14 Februari 2023, persis setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Setelah selesai perumusan, maka satu per satu Ketua Umum Partai Nasdem, Ketua Umum Partai Demokrat, dan Presiden PKS membubuhkan tanda tangan di atas dokumen piagam dimaksud,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, anggota Tim Delapan.
“Menyusul selesainya proses penandatangan tersebut, atas permintaan dari para kader partai, relawan, simpatisan dan para pendukung, maka dengan ini diumumkan kepada masyarakat luas bahwa Anies Baswedan, telah resmi menjadi Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Koalisi Perubahan). Adapun koalisi terdiri dari Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anies Baswedan merupakan figur pertama yang telah mengantongi syarat pencapresan. Sejauh ini Suara Koalisi 28 persen, dan tetap membuka ruang bagi partai lain untuk bergabung,” tegas Sudirman Said, perwakilan Anies Baswedan dalam Tim Delapan.
Dijelaskan bahwa Capres Anies Baswedan menyatakan siap mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya, dengan penuh ikhlas dan menempatkannya sebagai tanggungjawab anak negeri untuk turun tangan ketika “Indonesia Memanggil”.
Tentu Capres menyadari bahwa hal ini tidak mudah, karena makin tampak keadaan yang boleh dikatakan sebagai regresi demokrasi. Bagi Anies Baswedan, hanya dalam demokrasi, rakyat punya kebebasan dalam menyatakan kehendaknya. Hanya dalam demokrasi, rakyat dengan riang gembira menyambut perubahan.
Oleh sebab itulah, Capres mengajak warga bahu membahu menghadirkan demokrasi yang berkualitas. Demokrasi yang berbasis pada gagasan, digerakkan oleh gagasan dan pada waktunya mewujudkan gagasan menjadi kenyataan yang menjawab masalah-masalah mendasar dari bangsa.
Capres memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya pada Tim Delapan (selama ini dikenal sebagai Tim Kecil), dan seluruh Pimpinan ketiga Partai Politik yang telah membantu memuluskan jalan perumusan Piagam Koalisi, yang hari ini disampaikan kepada publik.
Capres menyadari, berdasarkan Piagam Koalisi bahwa ada tugas dekat yang harus dikerjakan, yakni menentukan pasangan atau menentukan siapa Cawapres yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam Piagam Koalisi tersebut.
Untuk itu, Capres memberikan tugas baru kepada Tim Delapan, untuk membantu proses finalisasi pencarian pasangan, hingga pada waktunya dikomunikasikan pada koalisi, sebelum akhirnya diputuskan oleh Capres dan setelahnya disampaikan pada publik.
“Per hari ini Tim Kecil mendapat tugas dari Calon Presiden Anies Baswedan untuk membantu melanjutkan proses penentuan Calon Wakil Presiden, berdasarkan kriteria yang telah disepakati,” tutur Dr. Sohibul Iman, mewakili PKS.
Menurut Sohibul Iman, terdapat lima kriteria Cawapres yang akan mendampingi Capres Anies, seperti tertuang dalam Piagam Koalisi. Pertama, dia memiliki kontribusi signifikan pada pemenangan. Kedua, bisa memperkuat barisan koalisi perubahan. Ketiga, memiliki kapasitas dalam membantu jalannya pemerintahan dengan efektif. Keempat, memiliki visi yang sama dengan Capres. Dan kelima, mampu membangun kerjasama tim sebagai dwi tunggal.








