Definitif.id, Lamsel — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap 4 (empat) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (02/02/2023).
Keempat tersangka tersebut yakni AB (18), MF (15), S (43) dan SO (28), semuanya merupakan warga Desa Sukamarga.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut. Kata dia, saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lamsel.
“Peristiwa tersebut dilakukan para tersangka pada hari Minggu (29/01/2023) sekira pukul 04.00 WIB di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda,” ungkap AKP Hendra, Sabtu (04/02/2023).
Keempat tersangka tersebut ditangkap bermula saat 3 (tiga) orang korban F (19) warga Kelurahan Bumiagung, EP (21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kalianda berboncengan 3 menggunakan sepeda motor yang dikejar oleh kurang lebih 10 orang pelaku dengan 5 sepeda motor. Karena kendaraan korban kehabisan minyak, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah handphone (hp).
“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka memar di badan. Lalu para korban selanjutnya dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. Selain itu kerugian material di taksir kurang lebih Rp 20 Juta,” jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke Polres Lamsel. Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
