Kepala bagian Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho mengatakan, raperda inisiatif dewan tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan mendapat apresiasi positif dari elemen nelayan karena mereka merasa baru kali ini dilibatkan dalam pembahasan materi produk hukum daerah tersebut.
“ Kedepan elemen nelayan minta dilibatkan dalam proses pembahasan raperda, “ ucap Ahmad saeho.
Selain itu pihaknya telah menyiapkan aplikasi bagi public atau masyarakat yang ingin berkontribusi menyumbangkan pemikiran, pendapat, saran dan masukan dalam pembahasan produk hukum daerah menggunakan system online.
“ Kami sudah siapkan aplikasinya dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH melalui Smarphone masing-masing, disana ada ruang bagi public untuk menyampaikan pendapat,masukan maupun saran , “ ucap Saeho.
Selanjutnya ketua DPC HNSI, H Hasan Basri memberikan apresiasi terhadap DPRD banyuwangi yang telah berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerah yang memberikan perlindungan bagi nelayan di Banyuwangi.
“ Baru kali ini di Kabupaten Banyuwangi, saya merasakan ada peraturan daerah untuk kepentingan perlindungan para nelayan dan semoga ini terus berlanjut , “ ucap H.Hasan Basri.
Menurut tokoh masyarakat Muncar ini, klausul atau pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda sudah baik karena mengakomodir kebutuhan perlindungan nelayan dari sisi keselamatan, pemberdayaan hingga keberlanjutan usaha nelayan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono menyampaikan bahwa intinya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ingin memiliki regulasi daerah yang dapat menaungi kepentingan nelayan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaannya.







