Definitif.id, Lamsel – Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan (Lamsel), meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan pencurian satu set pompa air berupa mesin sibel di Wilayah Kalianda Lamsel.
Pelaku berhasil ditangkap polisi tersebut diketahui berinisial PR (19) warga Dusun Way Baru Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku kami tangkap di wilayah kalianda pada 25 Agustus 2022 sekira jam 23.00 WIB dari hasil penyelidikan kami selama empat hari,” ujar Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, MH.
“Pelaku PR melakukan aksinya dengan rekannya yang berinisial UC yang saat ini masih buron. Dari pelaku PR kami mengamankan 1 (satu) buah kotak mesin Sibel merk Nasional MC, 1 set mesin pompa air jenis sibel terdiri dari mesin sibel merk MC, kabel warnah hitam panjang 50 m dan box trafo,” lanjutnya.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 sekira Pukul 04.00 WIB di Dusun Way Baru Atas Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lamsel yang dilaporkan oleh sdr H (37). Saat itu pelaku berhasil menggondol 1 unit mesin Sibel (penyedot air) merk Nasional MC, 1 buah kabel panjang 50 meter, dan 1 buah bok panel listrik.
Pelaku masuk ke dalam halaman rumah korban lalu memotong kabel menggunakan alat dan membawanya pergi. Korban H sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pelaku diamankan di Polsek Penengahan Polres Lamsel Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP. (Nzr/hms)







