HomeNews

Gugatan Asmaji Lawan Achmad Ubaidillah: Klien Kami Siap Bayar Asal Sertifikatnya Ada

Definitif.id, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menunjuk Khadwanto, SH sebagai hakim mediator dalam gugatan perdata nomor 1207/Pdt.G/2022.PN Sby antara penggugat yaitu Asmaji melawan pihak tergugat I yaitu Achmad Khubaidillah dan tergugat II yaitu Betty, serta Bank Rakyat Indonesia TBK sebagai pihak turut Tergugat.

Penunjukan hakim mediator dilakukan langsung oleh hakim setelah Asmaji selaku pihak Penggugat, tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.

“Majelis menunjuk saudara Khadwanto, SH sebagai hakim mediator. Selanjutnya silahkan Pihak Penggugat dan Tergugat berhubungan dengan Panitera untuk menjadwal pelaksanaan mediasinya. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim Suparno, di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (06/12/2022).

Ditemui selepas sidang, Tergugat I, Achmad Ubaidillah dan Tergugat II, Betty melalui kuasa hukumnya Sukardi, SH dan Dodik Firmansyah, SH menjelaskan, kalau gugatan ini berawal dari adanya tukar guling, jual beli tanah di kawasan Kalilom Mukti 3, kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, antara Asmaji, selaku pihak penjual dengan Achmad Ubaidillah sebagai pihak Pembeli.

“Saat itu, perjanjian jual beli dilakukan secara tukar guling dengan tanah di daerah Kedamean Gresik dan uang Rp 350 juta,” kata Sukardi, SH kuasa hukum tergugat di PN Surabaya.

Lanjut Sukardi, setelah jual beli terjadi, Petok D tanah di Kedamean, Gresik dibalik nama oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat diberi sejumlah uang dengan total Rp 200 juta.

Bagikan:   
Exit mobile version