“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS. Kemudian, berkas tahap 1 akan dikirimkan ke Kejati Lampung,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD di Tetapkan Tersangka
Rekomendasi untuk kamu

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman, menegaskan bahwa bantuan Alsintan harus dimanfaatkan secara optimal…

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap…

Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo…

JAKARTA – Perkembangan masif di sektor industri pertambangan, konstruksi skala besar, dan perkebunan di Indonesia…




