”Kami tidak ragukan kerjasama dan respon baiknya Kepala Kemenag Takalar, kami berharap ini bisa diteruskan kepada para penyuluh se-Kabupaten Takalar, semua keluarga maupun masyarakat yang tidak setuju dicatut namanya pada daftar keanggotaan Parpol, ujar Ibrahim.
Selanjutnya Nellyati selaku Kordiv PHL Bawaslu Takalar menyampaikan bahwa cara pengecekan NIK dan pengaduan melalui Bawaslu Takalar telah di sebar secara massif baik di media online, sosmed serta pada posko pengaduan di beberapa mitra Bawaslu Takalar.
“Kami sebar secara massif di media online, media sosial Humas Bawaslu Takalar, serta posko pengaduan di beberapa mitra Bawaslu Takalar” ujar Nellyati
Nelly menuturkan pentingnya proaktif ASN dan masyarakat untuk mengecek NIKnya agar tak di klaim sepihak oleh oknum anggota Parpol yang tidak bertanggung jawab.
”Kami juga menyediakan Posko Pengaduan di Kantor Kemenag dan beberapa di mitra Bawaslu Takalar”, terang Nelly.
Dari puluhan Pegawai Kemenag Takalar yang ikut serta dalam pengecekan Nik didapatkan 1 orang pegawai kontrak yang terdaftar sebagai anggota Parpol yang dilaporkan langsung oleh staf Bawaslu Takalar dan telah mengisi format surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik yang akan di teruskan di KPU Kabupaten Takalar. (Hefrawansyah)







