HomeNews

Inspektorat Bone Bolango Klarifikasi Persepsi Publik, Audit BPK Tak Selalu Berujung Pidana

Fredy juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tindak lanjut rekomendasi audit. Namun ia berharap publik memahami perbedaan antara pelanggaran administratif yang bisa diselesaikan dengan segera dan pelanggaran berindikasi pidana yang harus melalui proses hukum. “Kami terbuka untuk dialog. Fokus kami ada pada dua hal: pemulihan dan koreksi, serta pencegahan melalui pembenahan sistem, pelatihan, dan digitalisasi layanan,” ujarnya.

Untuk temuan BPK yang menimbulkan dampak finansial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menggunakan mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR). Majelis ini berfungsi menelaah hasil klarifikasi, menetapkan nilai kerugian, serta merumuskan skema pemulihan, baik melalui setoran langsung, cicilan, pemotongan gaji, maupun pemanfaatan jaminan.

Dengan langkah tersebut, Inspektorat Bone Bolango menegaskan komitmennya menyelesaikan tindak lanjut LHP secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin dipercaya publik.

Bagikan:   
Exit mobile version