Dengan dibantu warga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap serta diamankan dan dibawa ke Mapolres Pali untuk diserahkan ke Pidum, jelasnya, didampingi Kanit Pidum Ipda Sefri, SH dan Katim Bripka Pirzan di ruang Pidum.
“Kedua tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun” jelas KBO Reskrim Polres Pali tersebut.
Dari keterangan kedua tersangka, kedua tersangka berangkat dari Desa Tempirai sekitar pukul 14.00.WIB untuk jalan-jalan ke Talang Ubi untuk mencari cewek namun pada melintas di simpang 4, kedua pelaku melihat handphone di sepeda motor korban dan tanpa menunggu kedua pelaku langsung mengasaknya.
”Saat kami melintas di simpang 4, kami melihat handphone sepada motor korban, lalu kami ambil, dan korban meneriaki kami jambret. Karena kami gugup dan panik akhirnya sepeda motor kami terbalik dan kami pun ditangkap warga” terang salah seorang tersangka.
Ketika ditanya apakah mereka sudah sering melakukan kejahatan seperti ini?, kedua tersangka mengatakan baru kali ini mereka lakukan aksinya. (Sibawaihi)








