Definitif.id Banyuwangi – Polemik kasus korupsi makan dan minum (mamin) fiktif tahun anggaran 2021 menyisakan sejumlah tanda tanya. Meskipun sudah dua tahun lebih berjalan penuh dengan drama, hari ini Kamis, 30 Januari 2025 Generasi Berakhlak dan Berprestasi (Galaksi) turun kejalan mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk segera menangkap kelima tersangka.
Seperti diketahui bersama, tanggal 28 Oktober 2022 Kejari Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda sebagai tersangka. Namun faktanya hingga saat ini, si tersangka korupsi masih aktif menjabat atau bebas berkeliaran. Dan oleh sebab itu, Galaksi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketua Umum Galaksi, Agus Salim mengatakan, kasus ini penuh dengan drama. Mulai dari dimutasi dari jabatan awalnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia setelah ditetapkan tersangka. Hingga dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang keluarkan Kejari Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda.
“Kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Abdillah Rafsanjani Ketua Umum Forsuba terkait SP3 tersangka kasus korupsi mamin fiktif di BKPP Banyuwangi tahun 2021. Meskipun Nafiul Huda telah mengembalikan dana korupsi lebih dari 400 juta tersebut,” ucap Agus, 30 Januari 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut menyatakan jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejari Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan majelis hakim juga memerintahkan Kejari Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada si tersangka sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
