Pelaksanaan kegiatan penerangan hukum berjalan dengan interaktif dan tertib dengan adanya tanya jawab antara peserta penerangan hukum dan narasumber terkait permasalahan dalam proses pengadaan tanah dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya kegiatan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini, diharapkan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo Utara lebih sadar dan taat hukum dalam setiap tahapan pengadaan tanah untuk mencegah terjadinya penyimpangan. (Indra)
