HomeNews

Umar Karim Dicopot dari BK, Murni Rotasi Atau Demi Kepentingan?

Definitif.id, Gorontalo – Penarikan Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo oleh Fraksi NasDem menuai pertanyaan dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo.

Aktivis AMMPD, Taufik Buhungo, mempertanyakan alasan dan momentum penarikan tersebut. Terlebih, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikran Salilama, saat ini berstatus nonaktif karena menjalani proses hukum.

Menurut Taufik, kondisi tersebut membuat keberadaan anggota BK lainnya menjadi semakin strategis. BK tetap membutuhkan anggota yang mampu menjalankan fungsi pengawasan etik secara objektif dan berani.

“Apalagi, Badan Kehormatan disebut masih memiliki sejumlah persoalan etik yang belum tuntas,” kata Taufik.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan anggota Komisi III, dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan PT PETS, serta dugaan ketidakhadiran anggota DPRD sebanyak enam kali.

Taufik menegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan harus ditempatkan secara proporsional sampai terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Semua perkara tersebut tentu harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Namun, menurut Taufik, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan ketika Umar Karim yang dikenal cukup vokal dalam menyampaikan berbagai persoalan internal DPRD hendak ditarik dari BK.

“Umar Karim selama ini dikenal sebagai salah satu anggota DPRD yang cukup vokal dan tegas menyampaikan persoalan internal lembaga. Karakter seperti itu justru dibutuhkan dalam lembaga etik,” katanya.

Dari sinilah AMMPD mempertanyakan apakah penarikan Umar Karim hanya merupakan rotasi internal fraksi atau memiliki kaitan dengan dinamika perkara etik yang sedang menjadi perhatian.

“AMMPD tidak sedang menuduh bahwa penarikan Umar Karim berkaitan dengan perkara tertentu. Namun, publik berhak mempertanyakan apakah ada hubungan antara momentum penarikan tersebut dengan keberadaan sejumlah perkara etik,” jelas Taufik.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting jika terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Fraksi NasDem. Menurut Taufik, pergantian anggota BK tidak boleh menimbulkan kesan bahwa proses penanganan perkara etik dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik fraksi.

“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai pergantian anggota BK justru menimbulkan persepsi bahwa ada upaya melemahkan atau memutus proses penanganan dugaan pelanggaran etik,” tegasnya.

Soroti Masa Keanggotaan

Selain persoalan dugaan perkara etik, Taufik juga mempertanyakan masa keanggotaan Umar Karim di BK.

Ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo dan Fraksi NasDem menjelaskan apakah masa keanggotaan Umar Karim telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

“Ketentuan mengenai perpindahan anggota DPRD dari Badan Kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lainnya pada prinsipnya mensyaratkan masa keanggotaan paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan fraksi,” jelasnya.

Karena itu, jika masa keanggotaan Umar Karim belum mencapai 2 tahun 6 bulan, Taufik meminta dasar hukum penarikan tersebut dibuka kepada publik.

“Apakah masa keanggotaan Umar Karim di Badan Kehormatan sudah mencapai 2 tahun 6 bulan? Jika belum, lalu atas dasar ketentuan apa Fraksi NasDem mengusulkan penarikannya sekarang?” tanyanya.

Menurutnya, fraksi memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan anggota alat kelengkapan DPRD. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai hak fraksi ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas,” katanya.

Jangan Sampai BK Kehilangan Taring

Taufik menilai Badan Kehormatan tidak boleh dipandang hanya sebagai ruang penempatan kader partai.

Setelah ditetapkan melalui mekanisme DPRD, anggota BK menjalankan fungsi kelembagaan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Karena itu, pergantian personel BK menurutnya harus dilihat sebagai persoalan kelembagaan, bukan sekadar rotasi politik internal.

“BK bukan sekadar ruang penempatan kader partai. Ada fungsi etik yang harus dijaga. Ada perkara yang harus diselesaikan. Dan ada kepentingan publik yang harus ditempatkan di atas kepentingan fraksi,” ujarnya.

Taufik juga meminta publik mencermati momentum penarikan Umar Karim yang berlangsung ketika Ketua BK sedang nonaktif dan sejumlah persoalan etik masih menjadi perhatian.

“Timing yang hampir bersamaan ini tentu menjadi pertanyaan. Kebetulan? Bisa saja. Tetapi, justru karena rangkaian peristiwa itu terjadi bersamaan, penjelasan terbuka menjadi penting,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa AMMPD tidak menuduh Fraksi NasDem memiliki maksud tertentu dalam menarik Umar Karim.

Namun, menurutnya, pertanyaan publik harus dijawab dengan transparansi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kalau memang tidak ada kaitannya dengan perkara etik, Fraksi NasDem dapat menjelaskannya secara terbuka. Buka alasan penarikan, buka dasar hukumnya, dan buka pula mekanismenya,” tegas Taufik.

Menurut Taufik, independensi BK harus tetap dijaga. Lembaga tersebut harus mampu memeriksa setiap dugaan pelanggaran etik tanpa melihat latar belakang fraksi maupun kepentingan politik anggotanya.

“BK tidak boleh menjadi lembaga yang hanya kuat ketika berhadapan dengan anggota dari luar lingkaran kekuasaan politik tertentu. Ia harus mampu memeriksa siapa pun yang diduga melanggar kode etik,” katanya.

Ia menegaskan, apabila Umar Karim memang harus diganti, proses tersebut harus dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus diselamatkan bukan posisi Umar Karim, bukan pula kepentingan Fraksi NasDem. Yang harus diselamatkan adalah independensi Badan Kehormatan dan marwah DPRD Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

AMMPD kini meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penarikan Umar Karim, dasar hukumnya, serta apakah masa keanggotaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika Umar Karim ditarik sebelum 2 tahun 6 bulan, apa dasar hukumnya? Dan apakah penarikan tersebut memiliki hubungan dengan perkara etik yang sedang menjadi perhatian? Publik berhak mendapatkan jawabannya,” tandas Taufik.

Bagikan:   
Exit mobile version