HomeNews

Kejari Kabupaten Gorontalo Dalami Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Samaun Pulubuhu

Definitif.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo dalami dugaan kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, yang dikerjakan oleh penyedia pelaksana CV. Irma Yunika.

Pekerjaan jalan Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp 3.269.928.821,16 itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bahwa dalam pekerjaan itu kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh pada konferensi persnya mengatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas atau mutu pekerjaan dan kelebihan bayar.

“Pada pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc’ 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston-Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A,” jelas Abvianto, Jumat (25/10/2024).

“Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaanpada pekerjaan jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 21 Mei 2024,” lanjutnya.

Saat ini pun pihak dari Kejari Kabupaten Gorontalo telah memeriksa 16 orang saksi, serta telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh kontraktor dengan jumlah sebesar Rp 573.175.000.

“Bahwa dalam perkara ini sudah sebanyak 16 orang yang diperiksa baik dari penyedia maupun dinas terkait (PU-PR Kabupaten Gorontalo),” tandas Abvianto.

Penulis: Khalid Moomin 
Bagikan:   
Exit mobile version