HomeNews

Kepala Desa Kikia Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kepala Dinas Pemdes Gorut Irit Bicara

Definitif.id, Gorontalo Utara – Kepala Desa Kikia, Sadri M., lalias Ayah Daeng (34), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepolisian Sektor Sumalata, Polres Gorontalo Utara, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan Sadri M. sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dugaan tindak pidana ini bermula dari laporan Agil Safii pada 15 Agustus 2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus ini. Saat dihubungi awak media pada Sabtu (14/12), Tamrin menyebut bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.

“Kalau tersangka, itu proses di kepolisian. Saya belum bisa tanggapi karena belum saya tahu,” ujar Tamrin melalui pesan WhatsApp. Ia juga menegaskan bahwa status tersangka tersebut masih dalam ranah praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah,” tambahnya, sebagaimana dikutip pada Gotimes.id (jejaring Definitif.id).

Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat tersangka masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Beberapa pihak mempertanyakan dampak kasus ini terhadap roda pemerintahan Desa Kikia. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang status jabatan tersangka.

Bagikan:   
Exit mobile version